Kamis, 03 November 2011

Kukang

Kukang merupakan jenis primata yang pergerakannya lambat dan beraktifitas di malam hari.Bertempat hidup di hutan hujan tropis,menyukai tempat berumpun dan semak semak.Berat tubuh kukang sekitar 0,375-0,9 kg, panjang tubuh dewasa 19-30 cm.Di Indonesia kukang di temukan di pulau Jawa,Sumatera,dan Kalimantan. 

Karena berwajah lucu sehingga hewan (ikan berjalan) ini banyak di perjual belikan manusia untuk di pelihara.Padahal hewan ini termasuk hewan di lindungi dan keberadaannya yang semakin langka karena perburuan manusia.Agar kelihatan jinak dan terkesan manja biasanya pedagang mencabut paksa gigi taring kukang,memang jadi terlihat jinak namun hal ini mengakibatkan kukang jadi sulit makan,kesakitan bahkan mati.

Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Di Indonesia,sekarang sudah ada beberapa lembaga-lembaga/LSM yang peduli untuk menyelamatkan hewan primata ini dan hewan hewan yang terancam punah lainnya.

Sumber: wikipedia dan berbagai sumber lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya